Bahwa, Tergugat tidak pernah menerima somasi dari pihak Penggugat, ataupun segala tindakan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur wanprestasi, karena antara penggugat dan Tergugat diawali kerjasamanya dalam suatu ikatan kontrak/perjanjian tertanggal 17 Agustus 2015 (vide Bukti T-1), maka jelas disini unsur Wanprestasi tidak terpenuhi, jadi gugatanDALAM HAL POKOK PERKARA ; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2. Menyatakan bahwa tanah seluas 25 cm x 7 m dan tanah yang dulunya didirikan tembok oleh penggugat kemudian dihancurkan oleh tergugat adalah milik tergugat. 3. Selain itu, berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris
(Baca juga: Contoh Surat Gugatan) Meskipun demikian dalam berbagai literatur bisa ditemukan apa saja yang termuat dalam sebuah jawaban atas gugatan. Dan yang terpenting sebenarnya jawaban atas gugatan adalah jawaban atas apa-apa yang sudah didalilkan penggugat dalam surat gugatannya.