FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN POLIS Propinsi : Negara : Propinsi : Negara : 5. Tanggal Bulan Tahun Nama Pemegang Polis: Nomor Polis : Kewarganegaraan : WNI*) WNA**), Negara : Saya/Kami mempunyai (jika ada) : Paspor Amerika Serikat Green Card Amerika Serikat **) WNA : - Lampirkan Fotokopi Paspor danKIMS/KITAS/KITAP. - IsiForeigner ’s
Pelayanan masyarakat untuk melaporkan peristiwan penting WNI berupa kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terjadi di luar negeri. PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI. FC. KTP 2 (DUA) ORANG SAKSI MAP WARNA BIRU FC. AKTA PERKAWINAN ORANG TUA YANG DILEGALISIR FC. KK DAN KTP ORANG TUA PERSYARATAN PELAPORAN LAHIR LUAR NEGERI
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari
.