SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri. Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN. Jadi, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan SIM D (Disabilitas). Saat ini, di Indonesia, masa berlaku SIM
Kewajiban mengisi MDAC bagi warga asing tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia. "Pengisian MDAC ini akan diwajibkan mulai 1 Januari 2024, kecuali kategori-kategori yang dijelaskan," bunyi informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia, Kamis (7/12/2023).
Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Baca juga: 'Sakti' Juga!
.
  • 8ki2irm037.pages.dev/351
  • 8ki2irm037.pages.dev/245
  • 8ki2irm037.pages.dev/475
  • 8ki2irm037.pages.dev/122
  • 8ki2irm037.pages.dev/247
  • 8ki2irm037.pages.dev/364
  • 8ki2irm037.pages.dev/394
  • 8ki2irm037.pages.dev/107
  • sim indonesia berlaku di malaysia