ZakatnyaKendaraan Kita. Posted on Oktober 31, 2009 by Forsan Salaf. Assalamu'alaikum Wr.Wb Dikecualikan jika dalam pembelian berniat dagang untuk mencari keuntungan dari penjualannya, maka wajib dizakati karena termasuk tijaroh (perdagangan). ุณููŠู†ุฉ ุงู„ู†ุฌุงุฉ ุต 37
Macam-macam harta Harta yang dimiliki untuk digunakan secara pribadi, maka harta ini tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimanfaatkan dan digunakan secara pribadi, akan tetapi jika ada yang menawarkan dengan harga yang cocok maka pemilik mau menjualnya. Maka ini juga tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimiliki untuk diperdagangkan dan langsung ia perdagangkan, maka terkena zakat perdagangan, apabila memenuhi syarat. Harta yang dimiliki untuk disimpan, sembari menunggu harga barang naik kemudian dia perdagangkan, maka tidak dihitung, kecuali setelah ia perdagangkan. Harta yang dijual karena dia tidak menginginkannya lagi, maka tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi ia memanfaatkannya sebelum terjual, maka ini terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah memperdagangkannya. Harta yang diperdagangkan dan sebelum barang tersebut terjual atau berpindah tangan disewakan terlebih dahulu, maka ia terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah perdagangan. Rumah, mobil dan lainnya yang disewakan, maka tidak terkena zakat perdagangan, akan tetapi wajib mengeluarkan zakat dari uang sewa yang ia peroleh jika mencapai nisab dan haul. Hukum Zakat Perdagangan Para ulama berselisih tentang wajibnya zakat harta perdagangan menjadi dua pendapat Mayoritas ulama berpendapat akan wajibnya zakat dari harta perdagangan apabila mencapai nisab [1], dan ini adalah pendapat mazhab Hanafi[2], Maliki[3], Syafiโ€™i[4], dan Hanbali[5], dan diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khaththab, Ibnu Umar[6], Ibnu Abbas, para Fuqahaโ€™ Sabโ€™ah 7 ahli fikih Madinah, dan selain mereka. Bahkan sebagian ulama[7] menukilkan ijmak tentang wajibnya zakat harta perdagangan. Hal ini dikarenakan tujuan dari perdagangan adalah berkembangnya harta, maka terdapat hak zakat padanya seperti hewan ternak.[8] Tidak ada kewajiban zakat pada harta perdagangan, dan pendapat ini diriwayatkan dari Dawud azh-Zhahiri, dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.[9] Dalil-dalil setiap pendapat Dalil-dalil pendapat pertama Hadis Abu Hurairah ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุจูุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูุŒ ููŽู‚ููŠู„ูŽ ู…ูŽู†ูŽุนูŽ ุงุจู’ู†ู ุฌูŽู…ููŠู„ูุŒ ูˆูŽุฎูŽุงู„ูุฏู ุจู’ู†ู ุงู„ูˆูŽู„ููŠุฏูุŒ ูˆูŽุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู…ูุทู‘ูŽู„ูุจู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ู‚ูู…ู ุงุจู’ู†ู ุฌูŽู…ููŠู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ููŽู‚ููŠุฑู‹ุงุŒ ููŽุฃูŽุบู’ู†ูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏูŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ุฎูŽุงู„ูุฏู‹ุงุŒ ู‚ูŽุฏู ุงุญู’ุชูŽุจูŽุณูŽ ุฃูŽุฏู’ุฑูŽุงุนูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุนู’ุชูุฏูŽู‡ู ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ โ€œKetika itu Rasulullah ๏ทบ memerintahkan untuk menarik harta zakat. Maka dilaporkan kepada beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Abbas bin Abdul Muththalib enggan mengeluarkan zakat. Rasulullah ๏ทบ pun bersabda, Pantaskah Ibnu Jamil menolak menunaikan zakat, sementara ia dahulu adalah seorang miskin, kemudian Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya mencukupkannya?! Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzaliminya, bukankah ia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah azza wa jalla?!โ€™โ€[10] An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika itu para sahabat menyangka bahwa baju besi dan berbagai perlengkapan perang milik Khalid bin Walid adalah barang dagangannya, maka Rasulullah ๏ทบ pun menjelaskan kepada mereka bahwa semua itu telah Khalid wakafkan di jalan Allah. Selain itu juga ada kemungkinan bahwa Rasulullah ๏ทบ mendorong para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat.[11] Allah ๏ทป berfirman, ๏ดฟูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฃูŽู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู†ู’ ุทูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชู ู…ูŽุง ูƒูŽุณูŽุจู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌู’ู†ูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู๏ดพ โ€œWahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah harta terbaik dari yang kalian hasilkan dan dari apa-apa yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi.โ€ QS. Al-Baqarah 267 Para ahli tafsir menerangkan bahwa makna โ€œdari yang kalian hasilkanโ€ adalah harta dagangan.[12] Hadis Abu Dzar radhiallahu anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda, ูููŠ ุงู„ู’ุฅูุจูู„ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุบูŽู†ูŽู…ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุจุฒู‘ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ู โ€œPada unta, kambing, sapi, dan kain terdapat kewajiban zakat.โ€[13] Mula al-Qari berkata tentang kain, ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู‡ู ุฒูŽูƒูŽุงุฉู ุนูŽูŠู’ู†ูุŒ ููŽุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ู ุฒูŽูƒูŽุงุฉู ุงู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑูŽุฉู โ€œTidak terdapat padanya zat kain tersebut zakat, zakat yang dikeluarkan adalah zakat perdagangan.โ€ [14] Hadis Samurah bin Jundub ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ู†ูุนูุฏู‘ู ู„ูู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู. โ€œSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk berdagang.โ€[15] Atsar Hamas ู…ูŽุฑู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุนูู…ูŽุฑูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฏู‘ู ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŽ ู…ูŽุงู„ููƒู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู‚ูู„ู’ุชู ู…ูŽุง ู„ููŠ ู…ูŽุงู„ูŒ ุฃูุฒูŽูƒู‘ููŠู‡ู ุฅูู„ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุฎูููŽุงููุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุฃูุฏู’ู…ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู‚ูŽูˆู‘ูู…ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽุฏู‘ู ุฒูŽูƒูŽุงุชูŽู‡ Suatu ketika Umar melewatiku, lalu berkata โ€œTunaikanlah zakat hartamu!โ€ Aku pun menjawab โ€œAku tidak punya harta yang harus aku zakati kecuali sepatu-sepatu dan kulit.โ€ Lalu Umar berkata โ€œHitunglah nilai harganya lalu keluarkan zakatnya.โ€[16] Pada riwayat Ibnu Abi Syaibah terdapat keterangan bahwa Hamas berprofesi sebagai pedagang kulit dan kantong anak panah.[17] Ini adalah keputusan Umar bin Khaththab, dan tidak didapati ada sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga ia seakan menjadi ijmak para sahabat dan layak dianggap sebagai landasan hukum. Ini adalah perbuatan Umar bin Khaththab[18], Ibnu Abbas[19], dan Ibnu Umar[20]. Dalil-dalil pendapat kedua Hadis Abu Saโ€™id radhiallahu anhu, ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณู ุฃูŽูˆูŽุงู‚ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒุŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณู ุฐูŽูˆู’ุฏู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒุŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณู ุฃูŽูˆู’ุณูู‚ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ โ€œTidak ada kewajiban zakat pada dirham yang belum mencapai lima uqiyah, pada onta yang belum mencapai lima ekor, dan pada hasil panen yang belum mencapai lima wasaq.โ€[21] Hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูููŠ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ููŽุฑูŽุณูู‡ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ โ€œTidak terdapat kewajiban zakat bagi seseorang pada budak dan kudanya.โ€[22] Pada hadis-hadis di atas, Rasulullah ๏ทบ meniadakan kewajiban zakat pada harta-harta tersebut secara umum, baik diperdagangkan ataupun tidak[23]. Sedangkan hadis yang mengisahkan Khalid bin Walid, maka ia semata mengandung peringatan dari Rasulullah ๏ทบ kepada para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat, sebagaimana ini adalah salah satu kemungkinan makna yang disebutkan oleh An-Nawawi[24]. Tarjih Yang lebih kuat adalah adanya kewajiban zakat pada harta perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Walaupun ada beberapa hadis daif terkait kewajiban ini, akan tetapi dengan memperhatikan semua riwayat ini secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa zakat perdagangan itu memang ada dan disyariatkan, terlebih lagi praktik para sahabat, serta pernyataan ijmak dari para ulama. Adapun berdalil dengan keumuman hadis Abu Saโ€™id dan Abu Hurairah tidaklah benar, karena hadis-hadis yang mengandung kewajiban zakat harta perdagangan bersifat mengkhususkan/mengecualikan, dan sebagaimana telah dimaklumi dalam kaidah usul fikih, bahwa nas-nas yang mengandung keumuman dikembalikan/dihukumi dengan nas-nas yang mengandung pengkhususan/pengecualian. Al-Khaththabi bahkan dengan jelas menyatakan bahwa penyelisihan pihak mazhab Zhahiriyyah dan beberapa dari kalangan ulama kontemporer tidaklah dianggap, karena ia bertabrakan dengan ijmak yang telah terlebih dahulu ada.[25] Syarat-syarat wajibnya zakat barang perdagangan Barang tersebut telah menjadi miliknya Meniatkannya untuk diperjualbelikan.[26] Mencapai nisab. Nisab zakat barang dagangan adalah nisab emas berdasarkan pendapat yang rajih. Adapun cara penghitungannya maka qimah nilai barang dagangan dijumlahkan dengan harta yang ia miliki untuk menyempurnakan nisab. [27] Mencapai haul.[28] Permasalahan bagaimana jika barang dagangan berkurang di tengah-tengah haul hingga mencapai kurang dari nisab. Haulnya dihitung ulang jika kemudian nilai barang tersebut kembali mencapai nisab. Sebab, setelah harta perdagangannya berkurang, bisa jadi beberapa bulan kemudian baru mencapai nisab, atau bahkan tidak mencapai nisab sama sekali, dan setiap pedagang mengerti untung dan rugi perdagangannya. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Suraij dari mazhab Syafiโ€™i dan oleh Ibnu Qudamah[29]. Permasalahan Apabila seseorang memperdagangkan barang yang termasuk barang wajib zakat, seperti hewan ternak, emas dan perak, dsb, bagaimana ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat zat harta itu sendiri, ataukah dengan ketentuan zakat harta yang diperdagangkan? Contoh Seseorang memperdagangkan unta sebanyak 25 ekor, dan jika dinilai dengan harga, maka telah mencapai nisab harta perdagangan, maka zakatnya adalah zakat unta bukan zakat perdagangan.[30] Yakni dengan mengeluarkan 1 ekor unta betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2, bukan dengan menilai harga 25 ekor unta tersebut kemudian mengeluarkan sejumlah 2,5% dari nilainya. Hal ini didasari dua hal Hewan ternak, emas, perak, dan harta-harta lainnya yang zatnya terkena zakat, maka hukumnya kembali kepada zatnya, sedangkan perdagangan tidak seluruhnya demikian. Zakat pada harta-harta tersebut telah di sepakati oleh semua kalangan ulamaโ€™, sedangkan zakat perdagangan masih diperselisihkan, meskipun mayoritas ulama mewajibkannya dan hanya segelintir kecil ulama yang tidak mewajibkannya. Permasalahan barang yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi belum terjual. Terdapat 2 keadaan Sesuatu yang dijual secara utuh tanpa diolah atau diproses terlebih dahulu. Seperti tanah, properti, pakaian, mobil, dan semacamnya. Apabila ia telah mencapai nisab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya, dan dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat, bukan dengan harga modal. Karena tujuan dari perdagangan adalah menghasilkan keuntungannya, dan karena nilai barang dagangan bersifat fluktuatif, maka menaksirnya dengan nilai jualnya adalah tindakan yang adil. Selain itu hakikat barang dagangan adalah uang dalam bentuk barang, dan akan berubah menjadi uang ketika dijual, sehingga yang menjadi patokan adalah nilai ketika dijual. Hal ini karena ketika itulah barang berubah menjadi uang, yang uang tersebut adalah uang nilai jual. Contoh Budi pada tahun 1438 H membeli mobil senilai 100 juta harga beli untuk diperjual belikan. Namun, mobil tersebut selama setahun belum laku terjual, sedangkan pada tahun 1439 H harga jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat naik menjadi 150 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan saat itu adalah 2,5 % dari 150 juta, yaitu sebesar 6 juta rupiah. Demikian juga sebaliknya jika ternyata harga barang dagangan menjadi turun ketika dijual, lebih rendah daripada harga modal, maka yang menjadi patokan tetaplah nilai harga jual, karena itulah yang real terjadi perubahan dari barang ke uang yaitu ketika dijual. Barang yang dijual setelah diolah/diproses dahulu, seperti material yang akan dijadikan properti, bahan untuk menjahit baju seperti kancing, benang, dll, dan selainnya. Sama seperti yang pertama, zakatnya dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul apabila telah mencapai nisab. Sebab ia sudah memilikinya dan sejak awal ia berniat akan memperjual belikannya Pertanyaan bagaimana kita menghitung harga jualnya sedangkan dia belum bisa dijual? Jawaban Dengan bertanya kepada para ahli tentang taksiran harga jadi produk tersebut, seperti arsitek yang mampu memperhitungkan harga jual rumah yang belum dibangun, dan desainer yang mampu menaksir nilai jual suatu pakaian sebelum dijahit. Wallahu aโ€™lam. Dan ini ada dua keadaan Sudah ada calon pembelinya Maka dihitung zakatnya dari harga yang sudah disepakati. Belum ada calon pembelinya Dan ini ada dua keadaan Semua barang masih berbentuk bahan mentah dan belum ada yang diolah sedikit pun. Maka diperkirakan harga jual barang bahan mentah tersebut, lalu dikeluarkan 2,5% darinya. Sebagian sudah diolah setengah jadi, dan sebagian masih berbentuk barang bahan mentah. Maka diperkirakan harga jual barang setengah jadi saat itu, seandainya dijual seperti ini harganya berapa? Ditambah dengan harga jual barang-barang yang masih berbentuk bahan mentah. Kemudian hasilnya ditotal, lalu dikeluarkan 2,5% dari total nilai setengah jadi+ bahan mentah tersebut[31]. Permasalahan jika sebelum barang dagangan laku atau berpindah tangan, sang pedagang menyewakannya Contoh Seorang sedang membangun apartemen, ia berniat mendapat laba dengan dijual setelah empat tahun, tetapi ia niatkan menyewakan apartemen tersebut selama dua tahun sebelum dijual apakah wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib dizakati, karena termasuk barang dagangan. Berdasarkan penjelasan berikut Bangunan yang diniatkan untuk mendapat keuntungan dari penjualannya setelah selesai pembangunannya adalah termasuk barang dagangan, sekalipun bangunan tersebut masih belum jadi dengan sempurna. Baik dijual sejak awal dibangun atau tidak. Karena secara hakikatnya bangunan tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang seorang yang membeli tanah dengan niat menjualnya ketika selesai pembangunannya. Beliau menjawab โ€œWajib dikeluarkan zakat perdagangan pada tanah tersebut, karena ia membelinya untuk mencari keuntungannya, tidak ada perbedaan apakah ia niat menjualnya sebelum dibangun atau sesudah didirikan bangunan di atasnya, dia seperti orang yang membeli kain untuk mendapatkan keuntungan setelah ia jahit menjadi bajuโ€. [32] Tergabungnya niat takassub mendapat keuntungan melalui penyewaan, dengan niat takassub melalui penjualan, tidak serta merta mengeluarkan bangunan tersebut dari status sebagai barang dagangan, selama niat perdagangan sudah diniatkan sejak awal dengan yakin[33]. Permasalahan Seorang pedagang yang mempermainkan niatnya saat mendekati satu tahun, guna menghindari kewajiban zakat. Ia berdosa dan tidak terlepas dari kewajiban zakatnya[34]. Permasalahan Alat-alat produksi Alat-alat yang digunakan untuk produksi yang tidak diniatkan untuk diperjualbelikan tidak terkena zakat. Al-Buhuti rahimahullah berkata, ูˆูŽู„ูŽุง ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŽ ูููŠ ุขู„ูŽุงุชู ุงู„ุตู‘ูู†ู‘ูŽุงุนูุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุชูุนูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽู‚ูŽูˆูŽุงุฑููŠุฑู ุงู„ู’ุนูŽุทู‘ูŽุงุฑู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู…ู‘ูŽุงู†ู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ูู…ู’ โ€œTidak ada zakat pada alat-alat produksi, barang-barang yang digunakan untuk berdagang, botol-botol pedagang minyak wangi, minyak samin, dan yang semisal dengan mereka.โ€ [35] Permasalahan Utang yang jatuh tempo di waktu wajib mengeluarkan zakat. Jika waktu pelunasan utang bertepatan dengan waktu membayar zakat maka yang lebih didahulukan adalah membayar utang. Jika ada sisa harta yang mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya. Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, ุฅูุฐูŽุง ุงุฒู’ุฏูŽุญูŽู…ูŽุชู’ ุงู„ู‘ูŽุฒูƒูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽูŠู’ู†ู ูŠูู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ู ุญูŽู‚ู‘ู ุงู„ุฏู‘ูŽูŠู’ู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฒูƒูŽุงุฉุŒ ูˆูŠุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู…ุงู„ ุงู„ุฏูŠูˆู†ุŒ ูุฅุฐุง ูุถูŽู„ ูุถู’ู„ ุฃุฎุฑุฌ ููŠ ุฒูƒุงุชู‡ โ€œJika tergabung antara kewajiban membayar zakat dan utang maka lebih didahulukan membayar utang daripada membayar zakat. Harta terlebih dahulu dikeluarkan untuk dibayarkan utangnya, jika tersisa maka dikeluarkan untuk ditunaikan zakatnya.โ€ [36] Cara menghitung zakat yang dikeluarkan Rumus zakat perdagangan nilai barang dagangan + pendapatan + piutang yang diharapkan โ€“ utang yang jatuh tempo yang dibayarkan x 2,5%. Contoh kasus Budi memiliki 100 lusin baju koko yang diperdagangkan dan sudah mencapai satu haul. 100 lusin baju tersebut jika dihitung nilainya sebesar 100 juta rupiah jika dijual saat itu. Sedangkan saat itu Budi memiliki tabungan dari hasil perdagangannya sebesar 40 juta. Ia juga memiliki para reseller yang berhutang kepadanya sebesar 50 juta rupiah yang mudah untuk membayar hutang mereka kepada Budi. Di waktu yang sama ia juga berhutang kepada produsen baju koko sebesar 60 juta rupiah yang ia bayar sebelum mengeluarkan zakat. Jika kita terapkan rumus perhitungan zakat perdagangan di atas maka jumlah yang harus ia zakatkan adalah sebagai berikut 100 juta + 40 juta + 50 juta โ€“ 60 juta x 2,5% = 3,25 juta Hal ini dengan catatan Jika para reseller mudah membayar hutang mereka kepada Budi, sehingga nilai piutang Budi pada para reseller tersebut dimasukan dalam harta Budi yang wajib dizakatkan. Jika ternyata para Reseller tersebut sulit diharapkan untuk membayar hutang mereka kepada Budi maka nilai hutang tersebut tidak dimasukan dalam harta Budi yang wajib zakat. silahkan lihat kembali pembahasan tentang zakat piutang. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 50 juta โ€“ 60 juta x 2,5% = 2,25 juta Jika Budi sebelum menunaikan zakat segera membayar hutangnya 60 juta kepada produsen baju koko, maka 60 juta tersebut tidak dimasukan ke dalam harta Budi yang wajib dizakati karena telah berpindah tangan dari Budi ke Produsen. Adapun jika Budi tetap menahan uang tersebut dan tidak dibayarkan kepada Produsen maka 60 juta tersebut dimasukan dalam harta Budi yang terkena zakat. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 40 juta + 50 juta x 2,5% = 4,75 juta Permasalahan Membayar zakat perdagangan dengan barang perdagangan itu sendiri. Disebutkan dalam Al-Maโ€™ayir asy-Syarโ€™iyah, ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ู ุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุฒูŽูƒูŽุงุฉู ุนูู€ู€ุฑููˆู’ุถู ุงู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ู†ูŽู‚ู’ุฏู‹ุงุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ูููŠู’ ุญูŽุงู„ูŽุฉู ุงู„ู’ูƒูŽุณูŽุงุฏู ุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑููŠู‘ูŽุฉู ู†ูŽูู’ุณูู‡ูŽุง ุจูุดูŽุฑู’ุทู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุญูŽู‚ู‘ูู‚ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽุญูู‚ู‘ููŠู’ู†ูŽ ู„ูู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู. โ€œAsal membayar zakat perdagangan adalah dengan uang. Akan tetapi, boleh ketika barang perdagangan tidak laku terjual untuk membayarkan zakat dari barang perdagangan tersebut dengan syarat terealisasinya maslahat para mustahik penerima zakat.โ€ [37] Permasalahan barang perdagangan yang belum diserah terima. Disebutkan dalam Al-Maโ€™ayir asy-Syarโ€™iyah, ุฒูŽูƒุงุฉู ุงู„ุจูŽุถุงุฆูุนู ุงูŽู„ู’ู…ูุนูŠู†ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู…ูุดู’ุชูŽุฑูŠ ููŽูˆู’ุฑูŽ ุฅูุจู’ุฑุงู…ู ุงู„ุจูŽูŠู’ุนู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู„ูŽูˆู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู‚ู’ุจูุถู’ู‡ุง ุงู„ู…ูุดู’ุชูŽุฑูŠ โ€œZakat perdagangan tertentu menjadi tanggungan pembeli dimulai ketika terjadi akad jual beli meskipun pembeli belum menerimanya.โ€[38] Yaitu jika sang pembeli juga memang membelinya untuk menjualnya kembali, sehingga jika telah terjadi jual beli, namun sang pembeli belum mengambil barangnya sehingga memendem lebih dari setahun maka barang dagangan tersebut zakatnya menjadi tanggung jawab pembeli yang membelinya memang untuk dijual kembali. Apakah barang yang disewakan terkena zakat? Jawaban Barang tetap seperti bangunan dan tanah yang diniatkan untuk disewakan tidak terkena kewajiban zakat, akan tetapi zakat hanya wajib pada hasil sewa-menyewa yang didapatkan darinya, dengan dua syarat Mencapai nisab. Melewati haul. Hitungan haul dimulai dari saat akad, baik uang pembayaran sewa ia terima di muka di awal tahun misalnya atau di akhir di akhir tahun misalnya [39]. Jika ia terima di muka dan berlalu satu haul maka ia harus mengeluarkan zakatnya, atau menzakatkan yang tersisa dari uang tersebut jika ia pakai sebagian uang tersebut untuk keperluannya.[40] Jika ia terima di akhir maka ia keluarkan zakatnya pada saat itu juga, karena sudah berlalu satu haul, yaitu dimulai pada saat akad. Siapakah yang membayar zakat pada barang sewaan, pemilik barang atau penyewa? Para ulama bersepakat bahwa tidak ada zakat untuk nilai dari fisik barang-barang yang disewakan, seperti mobil, rumah, bangunan atau properti yang lain[41]. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda, ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูููŠ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ููŽุฑูŽุณูู‡ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ โ€œTidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.โ€ [42] Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan pada asalnya tidak ada zakat pada harta yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.[43] Ibnu Utsaimin juga menyebutkan bahwa penyebutan kuda dan budak dinisbahkan kepada manusia secara khusus memberikan arti karena dia yang menggunakannya dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan kebutuhan pribadinya, seperti kuda, budak, pakaian, rumah yang ditinggalinya, mobil yang dikendarainya, maka ini semua tidak dikenai zakat.[44] Namun, jika harta atau aset tersebut disewakan, maka orang yang memiliki aset tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari uang hasil sewa. Sesuai dengan keputusan Majmaโ€™ al-Fiqh al-Islami menyebutkan bahwa, ุงู„ู’ุนูŽู‚ูŽุงุฑู ุงู„ู’ู…ูุนูŽุฏู‘ู ู„ูู„ู’ุฅููŠู’ุฌูŽุงุฑู ุชูŽุฌูุจู ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ูููŠู’ ุฃูุฌู’ุฑูŽุชูู‡ู ููŽู‚ูŽุทู’ ุฏููˆู’ู†ูŽ ุฑูŽู‚ูŽุจูŽุชูู‡ู โ€œAset yang disiapkan untuk disewakan, maka wajib zakat berupa upah sewanya saja, bukan nilai fisiknya.โ€[45] Ini menunjukkan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari aset atau properti yang disewakan. Dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah berlalu satu haul sejak akad dan menerima uang sewa. [46] Footnote ___________ [1] Al Majmuโ€™ 6/47 dan Al Mughi 3/58 [2] Lihat Hasyiah Ibni โ€™Abidin 2/299. [3] Lihat Al-Kafi Karya Ibnu Abdul Bar 1/298. [4] Lihat Al-Majmuโ€™ 6/68. [5] Lihat Al-Mughni 5/38. [6] Lihat Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah 10459 [7] Seperti Ibnul Mundzir dalam Al-Ijmaโ€™ 1/48, dan sepertinya beliau tidak menganggap pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas. [8] Lihat Al-Muhadzdzab 1/293 [9] Lihat Al-Muhalla bil Atsar 4/12-13 [10] HR. Bukhari No. 1468 dan Muslim No. 983. [11] Lihat Syarh Shahih Muslim 7/56 [12] Lihat Maโ€™alim at-Tanzil 1/364 dan Tafsir Ibn al-Qayyim 1/169. [13] HR. Ahmad No. 21557 dan Daruquthni No. 1932. Hadis ini daif dengan 2 sanadnya. Pada sanad pertama terdapat seorang perawi yang dhaโ€™if, yakni Musa bin Ubaidah. Sedangkan sanad kedua dinyatakan munqathiโ€™ terputus [14] Mirqah al-Mafatih Syarh Mishbah al-Mashabih 4/1259. [15] HR. Abu Dawud No. 1564, Baihaqi No. 7847, dan Thabrani 6884. Hadis ini juga daif, karena Pada sanadnya terdapat Khubaib bin Sulaiman dan Jaโ€™far bin Saโ€™d bin Samurah yang keduanya dinyatakan sebagai perawi berstatus majhul oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Hazm. [Lihat Tahdzib at-Tahdzib 3/135 dan Al-Muhalla Bil Atsar 4/40]. Pada sanadnya terdapat Abu Daud Sulaiman bin Musa yang dinyatakan fihi lin oleh Ibnu Hajar. [Lihat Taqrib at-Tahdzib 1/255 No. 2617]. [16] HR. Abdurrazzaq No. 7099, Ibnu Abi Syaibah No. 10456, dan Baihaqi No. 7678. [17] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/406 No. 10456. [18] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1178. [19] Lihat Al-Muhalla bi Al Atsar, Ibnu Hazm 4/40. [20] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1181. [21] HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 980. [22] HR. Muslim No. 982, An-Nasaโ€™i No. 2467, dan Ahmad No. 7397. [23] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, Ibnu Hazm 4/44-45 [24] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, 4/44 dan Syarh Shahih Muslim 7/56. [25] Lihat Maโ€™alim as-Sunan 2/53. [26] Terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan masalah ini Pertama Disyaratkan dimiliki dengan perbuatannya. Pendapat ini juga terbagi menjadi dua Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya dan harus ada pertukaran. Ini adalah pendapat mazhab Syafiโ€™i. [Lihat Al-Majmuโ€™ 6/48]. Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya baik dengan pertukaran atau tidak. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali. [Lihat al-Mughni 3/59]. Kedua Tidak disyaratkan harus dimiliki dengan perbuatannya, selama barang tersebut menjadi miliknya lalu diniatkan untuk diperniagakan, maka barang tersebut sudah menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat al-Karabisi dari ulama mazhab Syafiโ€™i. [Lihat Al-Majmuโ€™ 6/48]. Perbedaan ini berdampak pada barang yang dimiliki tanpa perbuatannya seperti harta warisan yang diniatkan untuk diperniagakan. Pendapat pertama mengatakan bahwa harta tersebut tidak bisa menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Adapun pendapat kedua mengatakan barang tersebut selama menjadi miliknya dan diniatkan untuk diperniagakan maka dia menjadi barang yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat yang kuat karena beberapa hal Rasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œSesungguhnya amalan tergantung niatnyaโ€. Sehingga seseorang yang meniatkan barang miliknya untuk diperdagangkan maka dia menjadi barang perdagangan. [Lihat Syarh al-Mumtiโ€™ 6/143]. Tidak ada perbedaan antara dia memilikinya dengan usahanya ataupun tidak, karena barang tersebut sudah menjadi miliknya. Begitu juga tidak ada pengaruh hukum terhadap suatu barang yang menjadi miliknya dengan usahanya ataupun tidak. [Lihat Syarh al-Mumtiโ€™ 9/112]. [27] Hal ini berdasarkan ijmak sebagaimana dinukil oleh al-Khattabi, Ibnu Qudamah dan al-Kamal bin Humam [lihat Maโ€™alim sunan 2/16, al-Mughni 3/36 dan Fath al-Qadir 2/221]. [28] Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan nisab dianggap sudah sempurna Pendapat pertama Nisab hanya dihitung pada haul terakhir. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Syafiโ€™i dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Yusuf Qardhawi. [Lihat fiqh az-Zakah 1/331]. Pendapat kedua Nisab berlaku pada seluruh haul, apabila nisab berkurang di pertengahan haul maka haulnya terputus. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. [Lihat Al-Iqnaโ€™ 1/246, al-Mughni 3/59]. Pendapat ketiga Nisab berlaku pada awal dan akhirnya, dan tidak berpengaruh sama sekali apabila nisab berkurang di pertengahan. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafiโ€™i. [Lihat al-Majmuโ€™ 6/55]. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut kami lebih cenderung kepada pendapat kedua. Hal ini dikarenakan harta zakat perdagangan merupakan harta yang harus terpenuhi padanya nisab dan haul, maka wajib untuk berpatokan pada nisab pada keseluruhan haul sebagaimana harta-harta zakat yang lainnya yang berpatokan pada nisab dan keseluruhan haul. [lihat Al-Mughni 3/59]. [29] Alโ€“Mughni 3/59 [30]Ini adalah pendapat Imam Syafiโ€™i. [Lihat Al-Umm 2/5 dan Al-Majmuโ€™ 6/50]. Adapun menurut mazhab Hanbali, ia ditunaikan dengan ketentuan zakat perdagangan. [Lihat Al-Mughni 3/61. [31] Disebutkan dalam al-Maโ€™aayiir Asy-Syarโ€™iyyah hal 891 ุงู„ุจูุถูŽุงุนูŽุฉู ู‚ููŠู’ุฏูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุตู’ู†ููŠู’ุนู ุชูุฒูŽูƒู‘ูŽู‰ ุจูู‚ููŠู’ู…ูŽุชูู‡ูŽุง ุงู„ุณู‘ููˆู’ู‚ููŠูŽุฉู ุจูุญูŽุงู„ูŽุชูู‡ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ูˆูุฌููˆู’ุจูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูุนู’ุฑูŽูู’ ู„ูŽู‡ูŽุง ู‚ููŠู’ู…ูŽุฉูŒ ุณููˆู’ู‚ููŠูŽุฉูŒ ุชูุฒูŽูƒู‘ูŽู‰ ุชูŽูƒู’ู„ูููŽุชูู‡ูŽุง โ€œBarang yang masih dalam proses produksi dibayar zakatnya sesuai dengan nilai jual pasarannya harga jualnya dalam kondisinya ketika waktu wajib pembayaran zakat. Jika tidak diketahui nilai jual pasarannya maka dibayar zakat pembiayaan produksinyaโ€ [32] Majmuโ€™ Fatawa Ibnu Utsaimin 18/146 [33] Lihat Hasyiah Ad-Dasuqi 1/472 [34] Lihat Iโ€™lam al-Muwaqqiโ€™in 3/194-195 [35] Kasysyaf al-Qinaโ€™ 2/244. [36] Syarh Zad al-Mustaqniโ€™ karya asy-Syinqithi 19/52. [37] Al-Maโ€™ayir asy-Syarโ€™iyah hlm. 891. [38] Al-Maโ€™ayir asy-Syarโ€™iyah hlm. 891. [39] Lihat Al-Mughni 3/72. [40] Lihat Majmuโ€™ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/177 [41] Lihat Fath al-Qadir 2/162, ad-Durr al-Mukhtar 2/265, al-Muhadzdzab 1/262-263 dan Kassyaf al-Qinaโ€™ 2/283. [42] HR. Muslim No. 982. [43] Syarh an-Nawawi ala Muslim, 7/55 [44] Lihat Asy-Syarh al-Mumtiโ€™ 6/139. [45] Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300. [46] Lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300.
Semuahasil pertanian tersebut harus dikeluarkan segera zakatnya setiap kali musim panen apabila hasil panen sudah mencapai nishob (Lihat tabel nishob). Namun menurut Madzhab Hanafi berapapun yang dihasilkan dari hasil pertanian tersebut harus dikeluarkan zakatnya 10%, tanpa disyaratkan mencapai jumlah tertentu (nishob) .

Oleh Dian Ekawati 11/11/2021, 70414 AM Artikel Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat perdagangan juga memiliki nishab yang harus dicapai agar kita bisa menunaikan zakat perdagangan. Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam. Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." HR. Abu Dawud. Selain dari hadist, dalam Al Qurโ€™an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. โ€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ€ QS. At-Taubah 103. Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya. Adapun hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Lalu bagaimana cara untuk menghitung zakat perdagangan? Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut Besaran zakat yang dikeluarkan = [Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - utang jatuh tempo + kerugian] x 2,5% Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat... Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu atau Klik Link Related Posts

Adalagi zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nisab dan haulnya. Apabila peternakan-peternakan sekarang menyediakan kandang bagi ternaknya sepanjang tahun, maka penentuan objek zakatnya bukan sebagai hewan ternak, akan tetapi berubah menjadi harta perdagangan yang diperhitungkan setahun sekali dengan nisab

nishab dan cara menghitung zakat perdagangan hampir sama dengan cara hitung zakat mal harta lain. Hanya saja memang objek yang dihitung berbeda. Kadar zakat perdagangan adalah 2,5%. Harta hasil perdagangan adalah salah satu harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Ada cara menghitung zakat perdagangan yang khusus dengan menyesuaikan nishab dan kadar ketentuan dikeluarkannya zakat tersebut. Zakat hasil dagang juga sering dikenal dengan istilah zakat niaga. Semua aktivitas bisnis yang memiliki nai komoditas perdagangan seperti toko, grosir, retail, itulah yang nantinya harus dizakatkan hasil keuntungannya. Tak hanya memenuhi nisab, zakat perdagangan juga harus memenuhi haul terlebih dulu. Tentu hal ini berbeda dengan zakat pertanian yang tak ada haulnya. Syarat Wajib Zakat Perdagangan Sebelum membayar dan praktek tentang bagaimana cara menghitung zakat perdagangan, pahami dulu apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi oleh harta muzakki sehingga zakat bisa dibayarkan sesuai dengan aturan. Berikut di bawah ini poin dan penjelasan terkait syarat wajib zakat perdagangan Dibayar Dengan Barang Atau Uang Kebanyakan orang lebih tahu bahwa zakat perdagangan dibayar menggunakan uang hasil dari perdagangan. Namun ternyata zakat perdagangan ini bisa dibayar menggunakan barang dagangannya tersebut. Tentu sebelum itu ada aturan yang harus dipenuhi dulu. Barang yang akan dizakatkan tidak boleh harta yang asalnya juga wajib dizakatkan, seperti hewan ternak, emas, perak, dan lain-lain. Jadi jika Anda kebetulan berdagang emas, maka zakatbyang dikeluarkan adalah uang dan bukan emas itu sendiri. Hal tersebut dimaksudkan karena tidak ada dua wajib zakat sekaligus dalam satu harta Menurut kebanyakan ulama. Selain itu, barang dagangan yang akan dizakatkan sejak awal harus disiapkan untuk berdagang dan bukan untuk keperluan lain. Barang dagang yang akan dizakatkan pun harus punya nilai yang sama dengan 85 gram emas sebagaimana nishab dari zakat perdagangan itu sendiri. Kebanyakan orang lebih memiliki untuk membayar zakatnya ini dengan uang hasil dagang karena aturannya jauu lebih simpel. Mencapai Nishab dan Haul Pembayaran zakat hasil dagang ini dilakukan hanya apabila telah memenuhi haul dan nishab zakat. Nishab zakat perdagangan adalah setara dengan nilai 85 gram emas. Harta hasil perdagangan harus dimiliki dalam satu haul terlebih dulu sebelum dizakati. Lantas berapakah kadar yang harus dikeluarkan? Berbeda dengan zakat pertanian yang punya kadar 5 hingga 10%, kadar zakat perdagangan ini adalah 2,5% dari total harta hasil perdagangan bersih. Hak Kepemilikan Penuh dan Tidak Ada Hutang Harta hasil dagang yang dimiliki hendaknya menyandang status kepemilikan sepenuhnya, baik itu individu maupun kelompok. Arti dari sepenuhnya di sini adalah tidak ada hak orang asing yang memiliki harta di dalam hasil perdagangan di luar kelompok usaha dagang. Contohnya saja seseorang yang menghutangi hasil dagang tersebut, artinya di dalam keuntungan hasil dagang itu ada hak milik orang yang menghutangi modal dagang. Jadi hutang ini harus dibayarkan lebih dulu sebelum akhirnya harus membayar zakatnya sesuai kadar. Sudah Digunakan Kebutuhan Pokok Harta hasil perdagangan yang harus memenuhi nishab dan dibayarkan zakatnya adalah harta hasil dagang bersih. Artinya tidaknada lagi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dari pencapaian nishab tersebut. Saat hasil dagang memenuhi nishab namun ternyata masih ada kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, maka tentu saja kebutuhan ini akan memotong harta hasil dagang tersebut. Jika hasil dagang lantas menjadi berkurang banyak dan tidak mencalai nishab, maka tidak bisa dizakati. Sebaliknya jika hasil harta dagang masih banyak kelebihan dan mencalai nishab setelah dipakai memenuhi kebutuhan pokok, maka wajiblah harta tersebut dizakati. Barang Yang Dijual Belikan Halal Harta yang dizakatkan, pasti akan diberikan kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Maka sudah pasti harta tersebut haruslah bersifat halal. Maka barang yang dijual pada kegiatan perdagangan juga harus bersifat halal. Cara Menghitung Zakat Perdagangan Secara Tepat Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus Aset lancar โ€“ utang modal x 2,5%. Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini; Toko A memiliki aset lancar sejumlah dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram. Maka perhitungannya adalah โ€“ x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan adalah Contoh selanjutnya Toko B menjual barang dagangan kebutuhan pokok. Hasil aset lancar yang diperoleh dalam setahun sudah mencapai Kemudian hasil harta ini dipotong untuk kebutuhan pokok keluarga. Sisanya adalah Diketahui harga emas 85 gram adalah Artinya hasil aset lancar bersih tersebut sudah memenuhi nishab zakat perdagangan. Namun ternyata Toko B masih punya hutang jangka pendek sebesar Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan? โ€“ x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan totalnya adalah dan dibayarkan dengan uang karena barang dagangan merupakan kebutuhan pokok. Contoh cara menghitung zakat perdagangan memang sangat mudah berdasarkan rumus yang ada tersebut. Demi memudahkan para muzakki, biasanya panitia penyalur zakat atau Amil sudah menyiapkan kalkulator khusus untuk menghitung zakat perdagangan. Kalkulator khusus ini juga bisa diakses melalui berbagai platform khusus dari situs Amil zakat online. Sehingga perhitungan hasil zakat yang lebih rumit pun bisa dihitung dengan lebih mudah. Dalil Tentang Zakat Perdagangan Sama hal nya dengan jenis zakat mal lainnya, zakat perdagangan ini juga memiliki dasar yang kuat sebagai landasan atau acuan dalam mengeluarkan zakat. Baik itu berdasarkan ayat Al Quran maupun dari hadits Nabi. Berikut ini beberapa dalil terkait anjuran zakat perdagangan โ€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ€ QS. At-Taubah 103. โ€œRasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.โ€ HR. Abu Dawud. Kemana Harus Membayar Zakat Perdagangan? Pada umumnya, baik itu zakat perdagangan, pertanian, emas, perak, dan lainnya harus dibayarkan melalui badan penyalur zakat yang biasa disebut dengan Amil zakat. Kantor lembaga Amil zakat ini juga ada bermacam-macam lokasinya. Jaman yang sudah semakin canggih saat ini membuat adanya banyak situs online yang khusus melayani penyaluran zakat mal jarak jauh. Zakat mal yang dibayarkan jarak jauh secara online ini umumnya dibayarkan dengan nominal uang yang disalurkan dengan cara transfer. Tak dapat dipungkiri memang adanya situs penyalur zakat online ini memudahkan setiap muzakki yang ingin berkontrubusi membayarkan zakatnya sesuai syariat. Salah satu penyalur zakat perdagangan dalam bentuk nominal terpercaya adalah Yayasan Yatim Mandiri. Yayasan ini melayani penyaluran zakat mal dari harta apapun yang diberikan dalam bentuk uang. Namun Yayasan ini juga bersedia menerima penyaluran zakat secara offline atau langsung dalam bentuk harta selain uang. Cara menghitung zakat perdagangan dan nishab dan kadarnya adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya masih banyak para pedagang yang belum memahami secara penuh terkait kadar zakat yang harus dikeluarkan. ZakatSekarang Apa Itu Zakat Hasil Tambang? Zakat Hasil Tambang adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang digali sekaligus harus memenuhi nisab. Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Tambang Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses. ZakatPerdagangan Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul. 2. Zakat pertanian dan buah-buahan

ZakatPerdagangan atau zakat perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.

Masalahzekat itu tidak da sesuatu yang kita dapat itu ada zekatnya.contohnya anda punya uang 1000 rupiah maka zekatnya senilai 100 rupiah..tergantung dari hasilnya Iklan Pertanyaan baru di Ujian Nasional
Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan?
Baikdari segi nishabnya yang sebesar 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras, maupun waktu untuk mengeluarkan zakatnya yang setiap kali memanen hasil, termasuk juga besarnya prosentase yang harus dikeluarkan sebagai zakat, yaitu sebesar 5% atau 10%. 5% dari hasil bersih 10% dari hasil kotor.
.
  • 8ki2irm037.pages.dev/152
  • 8ki2irm037.pages.dev/160
  • 8ki2irm037.pages.dev/190
  • 8ki2irm037.pages.dev/60
  • 8ki2irm037.pages.dev/78
  • 8ki2irm037.pages.dev/359
  • 8ki2irm037.pages.dev/41
  • 8ki2irm037.pages.dev/93
  • hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap